Kamis, 14 Juli 2011

Produk Perbankan Syariah

PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihC9RDpXk8s3oKW-fcxMnm4cZw02k2h6Z0KBRrXHK0U2iBikN42Hh8vlYQR2lyCwIHJwr34pAP1fXdiBzz9jt_1iPhIZCtX64adHnlBfVU5I2P4mMvYZFBWv6l2GvG1w6XHWFf4euoGL4/s200/Twin+Tower.jpg
Produk Pembiayaan Akad Tabarru

Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya


Yang terkena saat ini di perbankan Syariah Gadai Emas
Dalam aplikasinya akad ini dapat digunakan sebagai :

  • ·    tambahan pada pembiayaan beresiko dan memerlukan jaminan tambahan
  • ·     Produk tersendiri untuk melayani kebutuhan yang bersifat konsumtif/sosial seperti pendidikan, kesehatan, dsb

Rukun Rahn
  • Rahin (yang menggadaikan)
  • Murtahin (barang yang digadaikan)
  • Marhun bih (hutang)
  • Sighat (ijab qabul)
Menurut Mazhab hanafi, ijab dan qabul tiak mengikat dan tidak sempurna kecuali dengan penyerahan atau pemindahan barang

Syarat-Syarat Rahn
Para pihak :
  1. Akal baligh
  2. Gadai tidak terikat syarat tertentu
  3. Marhun bih :
  4. Merupakan hak yang wajib diserahkan kepada (hutang) pemiliknya
  5. Dapat dimanfaatkan
  6. Harus dikuantifikasikan (jumlahnya jelas/pasti)
  7. Marhun (barang) :
  8. Bisa diperjual belikan
  9. Berupa harta
  10. Bisa dimanfaatkan secara syariah
  11. Diketahui
  12. Dimiliki oleh Rahin atau dengan ijin Rahin
          Hawalah adalah akad pemindahan hutang piutang satu pihak kepada pihak lain
Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan pengambilan manfaat (imbalan) atas pengalihan hutang-piutang tersebut antara lain dengan mengurangi jumlah piutang atau menambah jumlah hutang tersebut.
Bank hanya boleh membebankan fee atas jasa penagihan



          Qardh adalah akad penalangan dana dari bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana.
Dalam aplikasinya di dunia perbankan yakni :

  • ·         Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan dana talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji,
  • ·         Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menggunaka kartu kredit tersebut (kartu kredit syariah masih diperdebatkan secara syariah).
  • ·         Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dan boleh dipulangkan pokoknya saja tergantung kesepakatan dan disebut dengan Qardul Hasan.
  • ·         Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, atau pegawai bank untuk cash bon, dimana pengembaliannya dilakukan cicilan melalui pemotongan gaji.


Kombinasi Produk Pembiayaan
Kombinasi produk pembiayaan ini dilakukan sebagai proses kreativitas dari Bank Syariah dalam mengembangkan produk perbankan Syariah 

                      Hawalah Wal IMBT adalah kombinasi dua akad yang dilakukan untuk mentake over pembiayaan dari bank lain dengan syarat :
                  Penggunaan Hawalah jika untuk menutupi pokoknya saja dari Bank lain, sedangkan IMBT dilakukan dimana nasabah tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari bank lain dengan diambil manfaatnya atau kegunaannya dan mengindari bai al innah.

·                         Qard Wal IMBT adalah akad kombinasi dua akad yang dilakukan untuk mentake over pembiayaan dari bank lain dengan syarat :
               Penggunaan Qard apabila menutup bunga dan pokoknya dari Bank lain, namun harus diingat bank tidak boleh mengambil keuntungan dari aqad ini hanya boleh mendapatkan biaya administrasi (Fee Ujrah), sedangkan IMBT dilakukan dimana nasabah tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari bank lain dengan diambil manfaatnya atau kegunaannya dan menghindari bai al innah

·                                       Wakalah bil Ujrah adalah kombinasi dua akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C, dimana nasabah memiliki dana yang cukup.
  Wakalah bil Ujrah dan Qard kombinasi tiga akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya.
·                 Wakalah bil Ujrah dan Musyarakah kombinasi tiga akad yang yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya dan berlaku pembiayaan eksport
·                                     Wakalah bil Ujrah dan Murabahah kombinasi tiga akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya dan berlaku pembiayaan eksport

·                               Mudharabah Wal Murabahah adalah kombinasi dua aqad yang dilakukan dimana peristiwa mudharabah diberikan untuk suatu institusi dan institusi tersbut meneruskannya ke anggota
     Contoh Koperasi yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Zulfikar Syariah dan meneruskannya ke anggota koperasi

·                     Qard wal Ijarah adalah kombinasi dua aqad yang dilakukan untuk menalangi suatu pendanaan dan memberikan fasilitas sewa atas penggunaan dari manfaat tersbit
     Contoh dana talangan haji untuk memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH.

Operasi dan Produktivitas


           Sesuatu yang menarik apabila kita berbicara mengenaimanajemen operasi (MO). Dari sudut pandang manufaktur, MO dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas yang menghasilkan nilai dalam bentuk barang dan jasa dengan mengubah input menjadi output.
Kegiatan ini berlangsung di semua organisasi, sedangkan produksi adalah proses penciptaan dari barang dan atau jasa.
Untuk menghasilkan barang dan jasa, semua organisasi menjalankan fungsi-fungsi :
1. Pemasaran
2. Produksi / operasi
3. Keuangan
Mengapa mempelajari manajemen operasi?
- Bagaimana orang mengorganisasikan diri mereka untuk mendapatkan perusahaan yang produktif
- Bagaimana barang dan jasa diproduksi
- Memahami apa yang dikerjakan oleh manajer operasi
- Bagian yang paling banyak mengeluarkan biaya dalam sebuah organisasi


Peran manajer operasi :
- Melaksanakan fungsi dasar dan proses manajemen, meliputi :
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengaturan karyawan
- Pengarahan
- Pengendalian
Tren baru di bidang manajemen operasi :
- Fokus global
- Kinerja just in time
- Kemitraan rantai pasokan
- Pengembangan produk yang cepat
- Mass customization
- Pemberdayaan pekerja, tim dan perampingan produksi
- Ramah lingkungan (bahan dapat didaur ulang)

Tantangan dalam produktivitas :
1. Produktivitas adalah perbandingan antara output (barang dan jasa) dibagi dengan input (sumber daya – tenaga kerja dan modal)
2. Tugas manajer operasi meningkatkan perbandingan antara output dan input
3. Meningkatkan produktivitas berarti meningkatkan efisiensi
Disini terlihat dengan jelas bagaimana manajemen operasi memegang peranan sangat penting dalam perusahaan...

Mengenal Produk Perbankan Syariah

Mengenal produk perbankan syariah
             Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.
I. Apa prinsip dasar Islamic Finance?
           The Fundamental principles governing Islamic Financing are the receipt of interest is prohibibited and Sharia prohibits transactions in which some or all of the following elements are gambling, uncertainty, prohibited commodities and activities.
Pada dasarnya Islamic Principles, sebagaimana dijelaskan di atas adalah menghindari MAGRIB:
·         Maisir (Gambling)-may apply to dealings in futures and options to extent that they are speculative.
·   Gharar (uncertainty) in contracts-there is a prohibition on the sale of items whose existence or characteristics are not certain, and upon contractual terms which are ambiguous or unclear.
·    Riba (interest)- it is interpreted as any returns on money which is predetermined in amount and therefore includes modern interest-based financing
·   Haram (prohibited) commodities and activities whose are prohibited. For instance such as: pork, alcohol, gambling services, prostitution, machinery for the manufacturing of alcohol, and liquor,etc. But, different views exits on many cases as tobacco, and hotels.
II. Apa jenis produk perbankan Syariah?
             Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
III. Produk penyaluran dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
·         transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
·         transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
·         transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
1.Prinsip Jual beli
          Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
             Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
           Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
            Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Ketentuan umum salam:
·      Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
·       Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
·         Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
           Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.
2. Prinsip sewa (Ijarah)
           Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.
3.Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a. Musyarakah
           Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Mudharabah
           Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
·      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
·   Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
·     Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
4. Akad Pelengkap
          Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (alih piutang)
             Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
b. Rahn (gadai)
           Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:a) Milik nasabah sendiri, b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar, c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c. Qard
Adalah pinjaman uang. Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
·       Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
·        Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.

d. Wakalah (perwakilan)
          Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
e. Kafalah (Bank Garnsi)
      Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.
Daftar Pustaka:
1.   Hosen,M.N. “Buku Saku Perbankan Syariah”. Direktur Eksekutif PKES . Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. Jakarta, Nopember 2005.
2.  Islamic Banking & Finance Asia Conference. The Asia Business Forum. Singapore, 31 Jan-1 Februari 2005.
3.   Applied Technique for Islamic Product, Strategy & Accounting. Euromoney Training. London, Mei 2005

Manajemen Treasury Syariah

          Manajemen Treasury Syariah adalah kegiatan untuk mencari dana besar yang sangat perpotensi di pasar internasional dan lembaga pemerintahan di Indonesia serta pengelolaan likuiditas bank, nisbah bagi hasil, margin dan valuta asing untuk memastikan dana bank yang berbasis syariah agar berada dalam jumlah, tempat, mata uang dan jangka waktu yang tepat sehingga dapat memaksimalkan pendapatan bank, meminimalkan biaya serta menata pada tingkat risiko yang aman sehingga akan mampu meningkatkan pendapatan bank.
Bank syariah menyusun Management Treasury Syariah adalah sebagai berikut:
1. Aktivitas Treasury Syariah
a. Asets & Liabilities Management (ALMA).
        Treasury Syariah adalah bagian pengelolaan dari Asets & Liabilities Committee dan merupakan kepanjangan tangan dari manajemen bank dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pengelolaan Asets & Liabilitiesbank, khususnya yang berbasis syariah.
b. Hedging & Servicing The Bank.
          Treasury Syariah dapat mencari sumber dana murah atau dana besar dan memaksimalkan pendapatan bank atas dana berbasis syariah yang tersedia dengan tetap memperhatikan tingkat risiko yang memadai dan tidak bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Treasury Syariah bekerja sama dengan cabang, departemen, atau divisi lainnya dalam hal transaksi yang berhubungan dengan produk Treasury Syariah seperti misalnya Pasar Uang Antar-Bank Syariah (PUAS), mudharabah interbank time deposit, valuta asing, produk sekuritas (reksadana syariah, obligasi syariah), dan lain-lain.
2. Corporate Service.
         Treasury Syariah berkewajiban dalam Corporate Service yaitu memenuhi kebutuhan nasabah. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah perlu diciptakan beragam produk yang semakin maju di pasar dan tingkat kompetisi yang semakin tinggi di antara bank-bank syariah, dengan demikian keberadaan nasabah semakin diperlukan. Treasury Syariah bertugas dan bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut.
3. Profitability.
         Treasury Syariah dalam kapasitasnya sebagai pencari dana besar dan pengelola dana yang independen, dapat berinisiatif untuk memanfaatkan asset dan sumber dana yang ada untuk bertransaksi di pasar keuangan syariah guna memperoleh tambahan keuntungan sekaligus mengantisipasi risiko likuiditas, dan lainnya dalam eksposur aset dan sumber dana tersebut.

Manajemen Perbankan

Manajemen Perbankan

MANAJEMEN PERMODALAN BANK
Modal bank:
         Jumlah dana yang ditanamkan dalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan dalam perkembangannya modal tersebut dapat susut karena kerugian ataupun berkembang karena keuntungan-keuntungan yang diperoleh(Teguh Pujo Muljono,1996)
Tujuan:
1. Untuk mengetahui arti penting modal bagi operasional bank dalam hubungannya dengan  fungsi modal dalam mencapai profitabilitas
2. Untuk memahami cara perhitungan kecukupan modal bank (CAR/KPMM)*dan penentuan jumlah modal ideal yang harus dipenuhi oleh bank

Fungsi Modal Bank:
1. Melindungi deposan (deposan adalah mereka yang menyimpan dananya di bank berupa giro, tabungan, dan deposito)
2. Menjamin kelangsungan operasional. Dengan modal sendiri bank memulai kegiatan operasi mereka termasuk membangun atau membeli gedung kantor dan peralatan.
3. Memenuhi standar modal minimum. Standar kecukupan modal sering disebut dengan CAR (Capital Adequacy Ratio) atau KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum

Modal dibedakan menjadi:(PBI. No:7/13/PBI/2005 Ttg KPMM Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah)
I. Modal inti (tier 1):
1. Modal Disetor
2. Cadangan tambahan modal:
•Faktor Penambah
- Agio Saham
- Modal Sumbangan
- Cadangan Umum
- Cadangan Tujuan
- Laba tn lalu stlh pjk
- Laba th berjalan stlh perkiraan pjk (50%)
- Selisih Lap.keu cbg LN
- Dana setoran modal

•Faktor Pengurang
- Disagio
- Rugi th lalu
- Rugi th berjalan
- Selisih krg lap keu cbg LN
- Penurunan penyertaan portofolio tersedia u dijual

II. Modal Pelengkap (tier 2):
•Selisih penilaian kembali AT
•Cadangan umum dr PPAP setinggi-tingginya1,25% dr ATMR
•odal pinjaman
- Berdasar prinsip qard
- Tdk dijamin o/ bank penerbit &sifatnya = modal &dibyr pnh
- Tidak dpt ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan BI
•Investasi subordinasi max 50% dr modal inti dg criteria:
- Berdasar prinsip mudharabah atau musyarakah
- Ada perjanjian tertulis antara bank dg investor
- Ada persetujuan dr BI
- Tdk dijamin o/ bank ybs dan disetor penuh
- Jk wkt min. 5 tahun
- Pelunasan sblm jatuh tempo hrs ada persetujuan BI
- Jk terjadi likuidasi hak tagih berlaku paling akhir
•Peningkatan nilai penyertaan pd portofolio yg tersedia dijual max 45%

III. Modal Pelengkap Tambahan (tier 3):
•Digunakan u/memperhitungkan resiko pasar
•Investasi subordinasi jk pendek sesuai kriteria BI:
- berdasar prinsip mudharabah atau musyarakah
- disetor penuh
- ada klausula yg mengikat yaitu tdk dpt dilakukan penarikan angsuran pokok, apabila pembayaran tsb menyebabkan KPMM bank tdk terpenuhi
- terdpt perjanjian penempatan investasi subordinasi yg jls+jadwal pelunasannya
- ada perse7an dr BI
•Memperhitungkan risiko psr dg kriteria:
- tdk melebihi 250% dr modal inti yg dialokasi u/risiko psr
- tier 2 dan tier 3 max 100% dr modal inti
•Tier 2 yg tdk digunakan dpt ditambahkan u/ tier 3
•Investasi subordinasi yg melebihi 50% dr modal inti dpt digunakan u/tambahan tier 3

Rasio Kecukupan Modal
          Rasio Kecukupan Modal disebut juga CAR= KPMM(Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) adalah Rasio minimum yg didasarkan pd perbandingan antara modal dengan aktiva berisiko.

Modal (Modal Inti + Modal Pelengkap – Penyertaan)
CAR/KPMM = ATMR (Risiko Kredit dan Risiko Pasar)
                           ATMR(Aktiva Tertimbang Menurut Resiko)
                Adalah Resiko penyaluran dana dan resiko pasar, dalam hal ini resiko nilaitukar.
Misalnya diketahui modal bank sebesar Rp
Dengan mengetahui Rasio Kecukupan Modal (CAR) dapat diketahui berapa modal minimal yang harus dicapai bank apabila Bank Sentral menetapkan standar CAR tertentu dan bank memiliki sejumlah ATMR.
              Jika ingin mengetahui berapa modal minimum yang harus dimiliki bank, dengan CAR = 8% (ketentuan minimal) sedang misalnya ATMR sebesar Rp 1.500 milyar, maka dapat dihitung:
Modal Bank (minimal) = ATMR x 8%
                                        = 1.500 x 8%
                                        = 120 milyar
1. Hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan CAR, antara lain sbb:
     a. Dasar perhitungan kecukupan modal
             Perhitungan didasarkan pada ATMR yang mencakup aktiva dalam neraca maupun aktiva administratif. Terhadap masing-masing aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau bobot risiko yang didasarkan pada kadar golongan nasabah, penjamin, atau sifat barang jaminan
     b. Menghitung ATMR
ATMR diperoleh dengan jalan:
- mengalikan nominal masing-masing pos aktiva neraca dan aktivva administratif dengan bobot risiko (lihat tabel perhitungan car)
- menjumlahkan semua nominal hasil perkalian pos aktiva neraca maupun aktiva administratif.

1. Latar Belakang dan Standar CAR
             Pada dekade 1980-an terdapat ketimpangan struktur sistem perbankan internasional dengan indikasi:
  a. krisis pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus putaran uang internasional
 b. persaingan”unfair” antara bank-bank Jepang dengan bank Amerika dan Eropa di pasar keuangan internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di Jepang amat ringan , yaitu antara 2%-3 %
 c. akibat persinagn tersebit, maka situasi pinjaman internasional menjadi terganggu dan turut pula mempengaruhi situasi perdagangan internasional. Hal ini dapat mempengaruhi likuiditas internasional
        Berdasar ketiga indikasi tersebut, maka Bank for Internasional Settlements (BIS) menetapkan ketentuan dan perhitungan CAR yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia, sebagai dasar kompetisi yang fair dalam pasar keuangan global. Rasio minimum CAR yang ditentukan oleh BIS adalah sebesar 8%.

3. Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya CAR sebuah bank antara lain:
     a. Tingkat kualitas manajemen bank
     b. Tingkat likuiditas yang dimilikinya
     c. Tingkat kualitas asset
     d. Struktur deposito
     e. Tingkat kualitas dari sistem dan prosedurnya
     f. Tingkat kualitas dan karakter dari pemilik saham

Manajemen Kredit Syariah

           Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Menurut Siamat (1999), kredit ini dapat digolongkan kedalam enam bentuk yaitu :
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain:
  • Kredit jangka pendek (short-term loan).
  • Kredit jangka menengah (medium-term loan)
  • Kredit jangka panjang (long-term loan).
2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain :
  • Kredit dengan jaminan (secured loan).
  • Kredit dengan jaminan (unsecured loan).
3. Kredit berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif, pharmasi, tekstil, makanan,   konstruksi dan sebagainya.

4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain :
  • kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
  • Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
  • Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.
5. Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain :
  • Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
  • Kredit investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.
6. Kredit non kas (non cash loan),
          yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.

           Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Menurut Rahardja (1997), penilaian kredit harus memenuhi criteria sebagai berikut :
  1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
  2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
  3. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.
Menurut Sinungan (1993), metode lain yang dapat digunakan untuk menentukan nilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P, yaitu :
  1. Personality
  2. Purpose
  3. Prospect
  4. Payment
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi resiko penilaian kredit (Rahardja:1997), antara lain :
  1. Character
  2. Capacity
  3. Capital
  4. Conditional
  5. Collateral
             Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah.

           Jika pendapatan dari kredit atau dalam Bank Syariah disebut murabahah ditetapkan 10 persen, maka pada mudharabah (sistem bagi hasil) akan ditetapkan angka lebih rendah. Selisihnya merupakan pendapatan bank sebagai biaya jasa. Risiko Bank Syariah terhadap transaksi foreign exchange juga rendah karena, pada Bank Syariah transaksi valas hanya diizinkan dalam bentuk transaksi spot. Sementara forward dan swap tidak diizinkan karena bersifat gambling. (Karim, 2003).

          Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur (Siamat:1999), antara lain :
  1. Aspek pemasaran. Menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.
  2. Aspek teknis. Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.
  3. Aspek manajemen. Meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpinan manajemen.
  4. Aspek yuridis. Meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.
  5. Aspek sosial ekonomi. Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang dibiayai.
          Manajemen kredit bank syari’ah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.

       Permasalahan yang biasanya dialami oleh lembaga keuangan syariah atau bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya, antara lain :
  1. Modal (capital).
  2. Human resource activity (kegiatan operasional).
  3. Operational management system (sistem manajemen keuangan).
  4. Financial management system (sistem manajemen keuangan).
  5. Loyality of credit (loyalitas kredit).
         Karim (2003), mengemukakan bahwa pada sisi kredit, dalam aturan syariah bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah). Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam Bank Syariah, karakter nasabah (personal guarantee) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset. Debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya baik akan mendapat prioritas.

Hukum Perbankan di Indonesia

Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
       Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
       Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:

          Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia Bank

        Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
       Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
         Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
Informasi mengenai mantan nasabah

        Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.

     Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?

          Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:


Anggota Dewan Komisaris Bank
Anggota Direksi Bank
Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank
          Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank

        Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
      Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
          Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian pihak terafiliasi lainnya

Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
          Anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank

         Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
  • Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
  • Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
  • Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
  • Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
  • Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
  • Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
  • Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)

             Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “Tidak Boleh”.
          Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.

         Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

      Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.