Kamis, 14 Juli 2011

Manajemen Treasury Syariah

          Manajemen Treasury Syariah adalah kegiatan untuk mencari dana besar yang sangat perpotensi di pasar internasional dan lembaga pemerintahan di Indonesia serta pengelolaan likuiditas bank, nisbah bagi hasil, margin dan valuta asing untuk memastikan dana bank yang berbasis syariah agar berada dalam jumlah, tempat, mata uang dan jangka waktu yang tepat sehingga dapat memaksimalkan pendapatan bank, meminimalkan biaya serta menata pada tingkat risiko yang aman sehingga akan mampu meningkatkan pendapatan bank.
Bank syariah menyusun Management Treasury Syariah adalah sebagai berikut:
1. Aktivitas Treasury Syariah
a. Asets & Liabilities Management (ALMA).
        Treasury Syariah adalah bagian pengelolaan dari Asets & Liabilities Committee dan merupakan kepanjangan tangan dari manajemen bank dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pengelolaan Asets & Liabilitiesbank, khususnya yang berbasis syariah.
b. Hedging & Servicing The Bank.
          Treasury Syariah dapat mencari sumber dana murah atau dana besar dan memaksimalkan pendapatan bank atas dana berbasis syariah yang tersedia dengan tetap memperhatikan tingkat risiko yang memadai dan tidak bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Treasury Syariah bekerja sama dengan cabang, departemen, atau divisi lainnya dalam hal transaksi yang berhubungan dengan produk Treasury Syariah seperti misalnya Pasar Uang Antar-Bank Syariah (PUAS), mudharabah interbank time deposit, valuta asing, produk sekuritas (reksadana syariah, obligasi syariah), dan lain-lain.
2. Corporate Service.
         Treasury Syariah berkewajiban dalam Corporate Service yaitu memenuhi kebutuhan nasabah. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah perlu diciptakan beragam produk yang semakin maju di pasar dan tingkat kompetisi yang semakin tinggi di antara bank-bank syariah, dengan demikian keberadaan nasabah semakin diperlukan. Treasury Syariah bertugas dan bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut.
3. Profitability.
         Treasury Syariah dalam kapasitasnya sebagai pencari dana besar dan pengelola dana yang independen, dapat berinisiatif untuk memanfaatkan asset dan sumber dana yang ada untuk bertransaksi di pasar keuangan syariah guna memperoleh tambahan keuntungan sekaligus mengantisipasi risiko likuiditas, dan lainnya dalam eksposur aset dan sumber dana tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar